“Dengan berbagai kejahatan berkategori mafia di atas, termasuk kejahatan politik, maka pembubaran Satgasus oleh pemerintah melalui Kapolri Sigit, tanpa pertanggungjawaban, pada 11 Agustus 2022 yang lalu, sangat tidak cukup. Sepak terjang Satgasus jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Dan rakyat pun jelas menolak sikap dan kebijakan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (Ade/SN)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved






