spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Mantab! Sebanyak 19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

KNews – Sebanyak 19 juta orang sudah bisa gunakan NIK sebagai NPWP. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia tanggal 19/07/2022 mulai meresmikan implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peresmian penerapan NIK sebagai nomor NPWP ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

- Advertisement -

“Tujuan penerapan NIK sebagai NPWP ini yaitu untuk memudahkan masyarakat, karena kadang-kadang kami pun suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita miliki, tapi tidak lupa dengan Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 19 Juli 2022.

Lanjut Suryo, ke depannya diharapkan penerapan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian Lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

- Advertisement -

Hingga saat ini, sudah 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan, minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan kedepan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap,” jelas Suryo. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini