spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA Dijadwalkan Ulang

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap eks menteri perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi (BKS). BKS tak memenuhi panggilan pertama penyidik KPK pada Rabu (18/2/2026).

Pemanggilan BKS merupakan upaya penyidik KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). “Saksi (BKS) konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/2/2026).

- Advertisement -

Atas ketidakhadiran ini, KPK akan menentukan tanggal lagi terkait pemeriksaan BKS. Tapi KPK belum menyebut tanggal pasti pemanggilan tersebut. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

KPK menyebut BKS semula akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi. BKS dipanggil guna mendalami pembangunan jalur kereta wilayah Jawa Timur.

- Advertisement -

Kasus DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. KPK tercatat sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK mengonfirmasi Sudewo sudah mengembalikan uang suap. Tapi tindakan itu tak menghapuskan tindak pidana sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sudewo terjerat korupsi proyek perkeretaapian ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sudewo diduga menerima bagian dari suap senilai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api.

(NS/REP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini