KNews.id – Yogyakarta, 23 Nopember 2025 – Bahwa Amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999-2002 adalah makar terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa UUD NRI 1945 adalah ilegal otomatis semua produk UU dan Peraturan lainnya yang bersandar pada UUD NRI 1945 ( UUD 2002 ) adalah ilegal.
Maklumat Yogyakarta, menegaskan kembali bahwa :
- Negara Kesatuan RI (saat ini ) sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
- Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
- Negara Proklamasi 18 Agustus 1945 sudah di bubarkan
Untuk menyelamatkan Indonesia dari segala kemungkinan terburuk Maklumat Yogjakarta meminta :
Presiden Prabowo Subianto secepatnya mengeluarkan Dekrit Presiden Negara Kembali pada UUD 45 ( asli ). Tidak diperlukan lagi dengan alasan apapun untuk dilaksanakan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945.
Atas nama Maklumat Yogyakarta
- Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Sofian Efendi
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
- Cp : Sutoyo Abadi : 081390039000
(FHD/NRS)




