spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Maklumat Yogyakarta: Cabut UU No. 3 Tahun 2022 tentang UU IKN – UU No. 2 Tahun 2024 tentang UU DKJ dan Negara Kembali Para UUD 45 Asli

KNews.id – Jakarta 29 Desember 2025 – Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari, Selasa ( 03/10/2023 ), bukan karena keinginan rakyat tetapi atas pesanan kekuatan asing (RRT)

Bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024, adalah untuk menguasai  Indonesia maka harus kuasai dulu Jakarta sebagai pusat kekuasaan.

- Advertisement -

Bahwa sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden, adalah politik licik untuk menguasai kawasan Aglomerasi

Bahwa Indonesia akan di paksa  masuk dalam percaturan  geopolitik RRT, yaitu strategi  “lebensraum” RRT ( perluasan wilayah dengan menganeksasi negara lain )  dan “frontier” RRT ( kuasai tanah rakyat kaum pribumi dengan paksa ).

- Advertisement -

Bahwa lahirnya Program Strategis Nasional ( PSN ) dengan PP No. 3 Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah PSN proyek Pantai Indah Kapuk ( PIK ) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara akan dikuasai RRT.

Bahwa pembangunan  PIK 1 dan 2 adalah nyata telah berdirinya Negara Dalam Negara. Bahkan jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK 1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11( sebelas  ) sepanjang pantai pulau Jawa , sasaran akan merebut kedaulatan negara.

Bahwa RRT akan caplok / kuasai dulu simpul simpul transportasi baik laut, darat  maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua pelabuhan sebagai titik episentrumnya.Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan militer di Indonesia.

Maklumat Yogjakarta, atas pertimbangan diatas meminta Presiden Prabowo Subianto dengan meminta persetujuan DPR segera  :

1. Cabut Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

2. Negara segera kembalikan pada Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai  “Hukum Politik” (Political Law) atau “Politik Hukum” (Legal Policy) dalam tata kelola pemerintahan RI.

- Advertisement -
  •  Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
  • Prof. Dr. Sofian Efendi
  •  Prof. Dr. Rochmat Wahab
  • Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan

Contac Person :

  • Sutoyo Abadi : 081390039000.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini