KNews.id – Yogyakarta 5 Januari 2026 – Bahwa Menteri Perhubungan mengeluarkan izin ( tanpa kontrol negara) kepada 3 (tiga) Bandara Khusus melalui Kepmenhub No. KM 38 Tahun 2025, 8 Agustus 2025 yang bisa melakukan penerbangan langsung ke luar negeri, sebagai pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Bahwa Bandara yang diberikan izin ( tanpa kontrol negara) tersebut adalah :
- Bandara di Morowali milik PT IMIP di Morowali, milik perusahaan China
- Bandara di Wade Bay milik PT Wade Bay Nickel – Halmahera Tengah, milik perusahaan China
- Bandara di Pelalawan Riau milik PT APP yg dimiliki oleh Sinar Mas Grup dan perusahaan Asing.
Bahwa semua bandara tersebut sesungguhnya sebagai bandara liar milik oligark dan perusahaan asing diluar kontrol otoritas negara
Bahwa telah terjadi pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran kedaulatan negara, tidak hanya teritori darat, bahkan pembiaran atas teritori laut dan udara.
Bahwa Bandara tersebut telah dijadikan sebagai sarana penunjang untuk menjual atau menggadaikan kedaulatan negara.
Atas pertimbangan tersebut, Maklumat Yogjakarta, dengan tegas meminta Presiden RI untuk :
1. Menutup segera aktifitas ke tiga Bandara tersebut.
2. Menutup dan atau menghentikan semua aktifitas ekonomi asing di wilayah tersebut yang melanggar pasal 33 UUD 45 ( asli ).
3. Ambil tindakan tegas semua TKA ilegal yang masuk lewat tiga Bandara tersebut.
Maklumat Yogyakarta
- Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Sofian Efendi
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
- Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan
Contac Person :Â
- Sutoyo Abadi : 081390039000.
(FHD/NRS)



