spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

Makin Mudah, Cukup Daftar di Aplikasi Mobile JKN, Peserta BPJS Kesehatan Gak Perlu Bawa Surat Rujukan Lagi ke RS

KNews.id – Pemerintah kini menerbitkan aturan baru untuk peserta BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit (RS). Sebelumnya peserta BPJS harus datang lebih dulu ke fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 yang dipilih untuk meminta surat rujukan ke RS sesuai layanan BPJS yang diperlukan.

Nantinya dokter di faskes 1 akan memberi rujukan sehingga Anda dapat memperoleh tindakan atau pemeriksaan lanjutan tersebut di rumah sakit rekanan (faskes 2). Surat rujukan faskes BPJS ini biasanya dibuktikan dengan selembar surat rujukan yang harus selalu Anda bawa selagi berobat ke faskes 2.

- Advertisement -

Kini cukup membawa handphone (HP) saja, pasien BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke RS.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto yang juga mennyebut peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi lagi.

- Advertisement -

“Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik,” ujar pria yang akrab disapa Ardi ini dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023 kemarin.

“Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Ardi, aturan baru terkait sistem rujukan peserta BPJS ke RS ini karena dara peserta telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

“Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem,” terang Ardi.

“(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” lanjutnya.

Jadi dengan aturan baru ini pasien akan melbih mudah untuk mendaftar dan mengambil nomor antrean sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, cukup melalui aplikasi Mobile JKN.

“Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut,” tukasnya. (Zs/Dsy)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini