spot_img
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img
spot_img

MAKI Ungkap Pimpinan KPK yang Tandatangani SP3 Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

KNews.id – Jakarta 6 Januari 2026 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap siapa dalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, SP3 kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 2,7 triliun itu diterbitkan pada 17 Desember 2024.

SP3 itu juga ditandatangani oleh pemimpin KPK periode November 2023 – Desember 2024. “SP3 bertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” begitu kata Boyamin, Senin (5/1/2026). Republika telah mencoba menghubungi Nawawi namun belum mendapat jawaban atas pernyataan MAKI tersebut.

- Advertisement -

Pengungkapan MAKI tersebut, kata Boyamin menjadi salah satu bahan penjelasan materi pokok praperadilan. Pada Senin (5/1/2026), MAKI resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait KPK dalam penerbitan SP3 kasus korupsi pertambangan nikel yang sudah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Boyamin mengungkapkan, dari penelusuran MAKI SP3 yang diterbitkan oleh KPK bertanggal 17 Desember 2024. Dan SP3 tersebut, dari penelusuran MAKI ditandatangani oleh Ketua KPK periode sebelum 2024-2029.

- Advertisement -

“Bahwa Ketua KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budianto yang dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara SP3 kasus tersebut, bertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” ujar Boyamin.

Nawawi Pomolango, merupakan komisioner KPK periode 2019-2024. Namun pada 24 November 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK sampai 16 Desember 2024. Peran Nawawi sebagai Plt Pemimpin KPK, setelah Ketua KPK Firli Bahuri dipecat pada 28 Desember 2023 lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan. Selain Firli dan Nawawi, tiga komisioner KPK lainnya pada periode 2019-2024 adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak selaku pengganti Lili Pintauli yang dipecat pada 2022.

Menurut Boyamin, penerbitan SP3 bertanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango itu tak sah. Karena menurut Boyamin, SP3 tersebut ditandatangani oleh pemimpin KPK yang sudah resmi tak lagi menjabat, pun tak punya kedudukan mengambil kebijakan krusial di KPK. “Bahwa pihak yang menandatangani SP3 tersebut adalah bukan pimpinan KPK yang sah,” kata Boyamin.

Semakin bermasalah SP3 itu, karena dikatakan Boyamin, penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut baru dilaporkan pemimpin KPK periode 2024-2029 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 7 Januari 2025. “SP3 tersebut juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 Januari 2025 atau 21 hari setelah terbit,” ujar Boyamin.

MAKI, kata Boyamin mengacu pada Pasal 40 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan SP3 terbitan KPK harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat satu pekan sejak diterbitkan. “Bahwa oleh karena itu, SP3 terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan nikel, dan dugaan tindak pidana suap, dan gratifikasi bertanggal 17 Desember 2024 haruslah dinyatakan tidak sah, atau dinyatakan tidak layak, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dan tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan,” kata Boyamin.

Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dan KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017. KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).

- Advertisement -

Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi Aswad dalam kondisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan. Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” begitu kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika, Rabu (24/12/2025). Budi menerangkan, SP3 kasus tersebut diterbitkan demi kepastian hukum. “Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi. Dia menerangkan, ada sejumlah alasan objektif mengapa kasus tersebut dihentikan penyidikannya meskipun sudah menetapkan tersangka.

Pertama kata Budi menyangkut soal kecukupan alat bukti. Kata Budi, kasus korupsi yang sudah menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009, dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) itu terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Pasal-pasal dalam penerapan tersangka itu menyangkut soal adanya kerugian keuangan negara. Dan dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu.

“Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi. Selanjutnya, kata Budi dalam penyidikan terkait kasus tersebut, juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dan dalam penyidikan KPK, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Dan lamanya waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi. Ia mengatakan, karena adanya kadaluarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik, kata Budi memilih untuk menerbitkan SP3.

“Jadi karena sudah kadaluarsa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” kata Budi.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini