spot_img

MAKI dan LP3HI Gugat KPK atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

KNews.id – Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka telah mendaftarkan dua gugatan praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara, yaitu kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

- Advertisement -

“Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Boyamin mengatakan, dua perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025) dan Kamis (20/3/2025). Boyamin menuturkan, pihaknya mempersoalkan KPK yang belum menetapkan Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka.

- Advertisement -

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, eks Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini menerima suap dari Widodo Ratanachaitong untuk melakukan beberapa perbuatan demi kepentingan perusahaan Widodo.

“(Kami menggugat) Untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas,” ucap Boyamin.

Dalam kasus Petral, Boyamin mengatakan, pada kisaran tahun 2014, kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC).

“Bahwa kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan, padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral,” kata dia.

Boyamin mengatakan, pada 2019, KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

“Menurut KPK, Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta Dollar AS pada kurun waktu 2010-2013,” ucap dia.

- Advertisement -

(NS/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini