spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Majelis Hakim Sebut terdapat Diskriminasi Penindakan kepada HRS

KNews.id- Pembacaan pertimbangan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur menilai ada diskriminasi terkait penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.  Adapun yang dimaksud adalah masih terkait persidangan soal Habib Rizieq Shihab Cs.

“Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum,” tegas hakim, kemarin, dalam persidangan.

- Advertisement -

Hal ini disampaikan oleh hakim, karena mengacu pada pertanyaan Rizieq, penasihat hukum, maupun keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu belakangan.

Selain itu, hakim juga menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

- Advertisement -

Dengan demikian, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.

“Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain,” tegas hakim.

- Advertisement -

Adapun terkait perbuatan Rizieq tergolong kesalahan tidak disengaja dalam perkara kerumunan di Megamendung. “Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja,” tutup hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim telah memvonis Rizieq hukuman denda Rp20 juta dalam perkara tersebut. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini