KNews.id – Yogyakaarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai sudah melakukan pelanggaran kewenangan serius terkait pemblokiran rekening menganggur atau dormant. Pakar hukum yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menilai PPATK sudah bisa digugat ke pengadilan.
“Menurut saya, PPATK sudah melakukan pelangaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat itu ke pengadilan karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum,” kata Mahfud, Jumat (1/8/2025).
Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir dan Kegeraman Mahfud MD ke PPATK Tuai Kritik Termasuk dari Mahfud MD, Kepala PPATK Jawab dengan Bukti: Deposit Judol Turun 70 Persen Reaksi Keras Sikapi Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Mahfud: Jahat Itu, Terlalu Jahat
Mahfud menerankan yang dimaksud ukuran umum termasuk alasan rekening tidak bergerak atau tidak aktif selama tiga bulan, lalu dibekukan. “Nah itu jahat, jahat itu,” ujarnya.
Padahal, menurut Mahfud, yang berwenang membekukan rekening itu hanya Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun PPATK, kata Mahfud, boleh membekukan rekening tetapi atas izin tiga institusi itu, dan itupun jika PPATK menemukan dugaan tindak pidana di dalam rekening itu.
“Lah ini pokoknya hanya setiap rekening yang tiga bulan nggak bergerak itu diblokir,” kata Mahfud.
Ia pun mencontohkan bahwa dirinya punya banyak rekening di bank karena bekerja di berbagai tempat. Meski punya banyak rekening, nilai tabungannya kecil.
“Dulu saya bekerja sampai 18 universitas, setiap saya ngajar bukunya sendiri-sendiri, ketika jadi pejabat MK, rekening banknya harus sendiri. Jadi Menko Polhukam rekeningnya dua yang gajinya lewat (Bank) Mandiri yang remunerasinya lewat BNI. Kan banyak yang tidak aktif akhirnya. Nggak bergerak karena kita yaudahlah asal masuk saja kita dapat notifikasinya.”
Senada dengan Mahfud, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Choirul Sholeh Rasyid menilai PPATK telah mengambil kebijakan serampangan perihal pemblokiran rekening dormant masyarakat. Menurut Choirul, banyak rakyat kecil ikut menjadi korban kebiijakan PPATK itu.
“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Chorul Sholeh di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Choirul memandang kebijakan pemblokiran itu bakal berdampak pada kepercayaan kepada sistem perbankan nasional. Menurut dia, sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan. “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” kata dia.
Atas dasar itu, Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh. PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” kata Choirul.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana angkat bicara soal berbagai kritik yang disampaikan ke lembaga itu setelan pemblokiran rekening dormant. Ia mengatakan pemblokiran transaksi rekening dormant hanya bersifat sementara.
Pemblokiran transaksi rekening dormant bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening dari upaya penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tidak akan lama. (Hanya) sementara, ini pencegahan dan terbukti mengurangi tajam potensi penyimpangan,” ujar Ivan ,Ahad (3/8/2025).
Ivan menyampaikan pembekuan rekening dormant berhasil menekan praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online (judol). Ivan menyampaikan deposit judol terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun sejak diberlakukannya pemblokiran transaksi rekening dormant.
“Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant,” sambung Ivan.



