spot_img

Mahfud MD: Vonis Zarof Belum Sentuh Uang Suap Rp915 M dan 51 Kg Emas

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Mahfud MD berharap Kejaksaan RI mengajukan perkara baru terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar 915 M dan 51 kilogram emas,” ujar Mahfud, Jumat (20/6/2025).

- Advertisement -

Ia juga menyinggung mengenai catatan kasus yang ditemukan ketika penyitaan.

“Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

Mahfud menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Zarof pernah ditanya Hakim Rosihan Juhriah soal legalitas uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu, tetapi Zarof tak bisa membuktikan legalitasnya.

“Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut, maka dianggap gratifikasi, dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap,” ujar Mahfud.

Selain itu, ia menyatakan, vonis 16 tahun penjara untuk Zarof tidak semata-mata menyelesaikan temuan uang miliaran dan puluhan kg emas di rumahnya, sehingga dapat dijadikan perkara baru untuk diusut serta diadili.

Selain itu, ia menganggap vonis 16 tahun untuk Zarof hanyalah terkait permufakatan dengan pengacara terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.

“Vonis dari (Hakim) Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan, yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa,” ucapnya.

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar 

Zarof Ricar mendapat vonis 16 tahun penjara dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.

- Advertisement -

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Zarof juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata hakim..

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Zarof dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Zarof Ricar, SH, S Sos, Mhum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa, Rabu, 28 Mei 2025.

Jaksa juga menuntut Zarof membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini