spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Mahfud MD: Terimakasih, Media yang Memiliki Peran Besar dalam Mengawal Kasus Brigadir J!

KNews.id- Kasus penembakan Brigadir J rupanya menjadi perhatian khusus dan ikuti oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud Md menyebutkan bahwa saat ini penanganan kasus Brigadir J sudah dijalur yang tepat. Hal inilah yang membuat Mahfud Md yakin bahwa tinggal menunggu waktu untuk membongkar aktor dari kasus tersebut.

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Selasa (9/8) dengan judul “inilah penjelasan mengenai dark number istilah yang disebut mahfud md dalam kasus brigadir j”. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

- Advertisement -

Walaupun kasus ini memiliki kode senyap atau ‘code of silence’, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud-MD”>Mahfud MD, menilai bahwa penyelidikan kasus Brigadir J dinilai cepat.

“Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas,” ujarnya.

- Advertisement -

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com media memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara transparan dan mudah diakses. Jika tidak ada pengawalan dari NGO dan media, sangat memungkinkan untuk menjadi “Dark Number Case” pada kasus ini.

Mahfud pun membantah bahwa kasus ini terkesan berlarut-larut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi ‘dark number’, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas. Tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” ucapnya.

Dalam Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 123/PUU-XIII/2015 dan Nomor 130/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dijelaskan mengenai perkara ‘Dark Case’ atau ‘Dark Number’.

Menurut pengamat hukum, Teuku Nasrullah, Dark Number adalah praktik bolak-balik perkara dari penyidik kepada penuntut umum, sampai berkali-kali yang mengganggu asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah.

Akhirnya kita melihat suatu fakta, puluhan ribu perkara-perkara yang menguap begitu saja, yang sering juga disebut dengan perkara dark case atau dark number,” ucap Teuku Nasrullah dalam Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, menurut Tim RUU Penyusunan KUHAP dalam Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan permasalahan hukum acara pidana yang harus dibenahi.

Selain itu, dalam Jurnal Hukum Pro Justitia Juli 2006 Volume 24 No. 3 Halaman 252, Dark Number terjadi jika pihak kepolisian dihadapkan kepada suatu kesulitan untuk melakukan penyidikan, sehingga adanya kecenderungan untuk tidak memproses kasus lebih lanjut. Pikiran-Rakyat.com/Alifah Puspa Maulidina. (AHM/victnws)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini