spot_img

Mahfud MD Soroti Skandal Korupsi MBG, Sebut Penempatan TNI-Polri di BGN Langgar Undang-Undang

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melayangkan kritik terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sorotan tajam ini menyusul langkah Kejaksaan Agung yang terus mengembangkan penyidikan skandal korupsi besar-besaran di lembaga tersebut.

Diketahui hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG, yaitu:

- Advertisement -
  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
  5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory, Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, namun bentuk pelanggaran undang-undang kelembagaan yang terstruktur.

“Sama saja ini merupakan satu gerombolan penjahat di tingkat birokrasi gitu yang melakukan ini,” ujar Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).

- Advertisement -

Menurut Mahfud, sengkarut tata kelola BGN sudah terendus sejak awal dan banyak pihak yang telah mengingatkan.

“Maksud saya, tata kelolanya harus hati-hati loh ini uang besar, uangnya belum ada programnya sudah jalan kan gitu kan waktu itu. APBN belum masuk sudah dipinjemin,” kata Mahfud.

Mantan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung defensif dan antikritik ketika diingatkan oleh para pakar mengenai potensi kebocoran uang negara ini.

“Tiap minggu waktu itu tiap minggu, tapi diam aja pemerintah. Dibilang antek asing lah, dibilang itu gak setuju pemerintah karena kalah lah dan sebagainya,” ungkap Mahfud.

Penempatan Aparat Aktif Langgar Konstitusi

Lebih lanjut, Mahfud menilai, sorotan utama juga tertuju pada penempatan personel TNI dan Polri aktif di dalam struktur BGN.

Secara hukum, penempatan prajurit militer aktif maupun anggota kepolisian di lembaga sipil diatur secara sangat ketat guna menjaga profesionalitas aparat dan mencegah kembalinya dwifungsi yang kebablasan.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lembaga luar seperti BGN tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa masuknya Polisi dan TNI aktif ke BGN sebelum adanya payung hukum baru yang memayunginya secara sah adalah pelanggaran hukum.

“Loh ya itu pelanggaran gitu, itu pelanggaran terhadap undang-undang. Setiap pelanggaran terhadap undang-undang kalau menimbulkan korupsi ya pidana,” tegas pakar hukum tata negara tersebut. Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum aparat yang bermain proyek MBG.

Penyidik Kejaksaan Agung didesak keberaniannya untuk merunut rantai komando penunjukan jabatan sipil ini hingga ke pucuk paling atas demi menemukan siapa dalang utama yang memfasilitasi pelanggaran aturan tersebut.

“Itu bisa di bisa dilacak juga siapa dulu yang mengangkat ini, yang mengusulkan ke situ. Kan kalau pidana harus dicari siapa aktor intelektual itu ya. Kok sampai kok sampai siapa yang nempatkan ini, ada motif apa, siapa yang mengusahakan ini, kan itu ee masuk.”

“Karena menurut undang-undang sudah jelas gak boleh kok masuk ke BGM (BGN). Kan hanya ada 16 apa 17 yang boleh dimasuki TNI oleh TNI,” ungkap Mahfud.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini