spot_img

MA Tolak Kasasi Kerry Adrianto Riza, Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina Tetap Berlaku

KNews.id – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Adapun informasi tersebut tertuang dalam amar putusan yang dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

“Amar putusan: tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti),” demikian bunyi laman SIPP tersebut.

- Advertisement -

Perkara kasasi Kerry yang teregister dengan nomor perkara 11267/K/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili Hakim ketua Jupriyadi bersama dua hakim anggota yakni Ainal Mardhiah dan Arizona Mega Jaya pada Rabu 14 Oktober 2026.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Kerry tetap dihukum pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Vonis 15 tahun ini praktis telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Kerry.

- Advertisement -

Putusan Tahap Banding

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry Adrianto Riza. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Tak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis tingkat banding mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan uang pengganti kerugian perekonomian negara

Dalam putusannya, hakim membebankan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun. Selain perekonomian negara, hakim juga membebankan Kerry membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Kerry untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata dia.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Kerry divonis 15 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara. Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

- Advertisement -

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini