“Pertimbangan majelis untuk menyatakan NO itu ada perubahan gugatan pada saat proses persidangan yang dianggap hakim merubah petitum yang membuat gugatan rancu dan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Ariel Muchtar mengatakan ini adalah gugatan keempat yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Yusuf Mansur. Keempat gugatan tersebut semuanya tak dapat diterima oleh majelis hakim.
- Advertisement -
“Ini perkara keempat, Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima,” kata pengacara Yusuf Mansur.