KNews.id- Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Pusbindiklat Peneliti LIPI) merupakan unit kerja yang mengemban fungsi LIPI sebagai Pembina Peneliti Nasional dan bertanggungjawab terhadap standar mutu pendidikan dan pelatihan penelitinya, baik standar mutu diklat fungsional peneliti, diklat teknis pendukung maupun standar mutu terhadap pembinaan jabatan peneliti beserta pelayanannya.
Kegiatan pelayanan tersebut diberikan tidak hanya untuk peneliti dari internal LIPI namun juga untuk peneliti dari luar LIPI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan LIPI yang meliputi pendapatan dan belanja TA 2018 sampai dengan Semester I TA 2019 termasuk desain dan implementasi sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan BPK itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor : 262/HP/XVI/12/2019 Tanggal : 30 Desember 2019. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Dalam penyelenggaraan diklat terdapat mata ajar berupa evaluasi program. Kegiatan ini dilaksanakan dengan fasilitator dari penyelenggara diklat dalam hal ini pegawai di Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Bidang Program, Kerjasama dan Evaluasi.
Penunjukan fasilitator dilaksanakan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti LIPI. Atas kegiatan tersebut, fasilitator diberikan honorarium pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 200.000 per orang per jam pelajaran.
Besarnya pengeluaran untuk honorarium fasilitator mata ajar evaluasi program selama tahun 2018 adalah sebesar Rp 38.000.000. Dalam laporan itu disebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diketahui bahwa kegiatan ini berupa evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan diklat dan evaluasi atas output/hasil kerja peserta dari pelaksananaan diklat (berupa Karya Tulis Ilmiah/KTI untuk diklat tingkat pertama dan portofolio untuk diklat lanjutan) agar sesuai yang dipersyaratkan.
Pengajar atas mata ajar evalusi program biasanya terdiri dari dua orang, terkait dengan evaluasi penyelenggaraan dilakukan oleh Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, sedangkan untuk evaluasi atas output dari pelaksanaan diklat dilaksanakan oleh Bidang Program, Kerjasama dan Evaluasi.
Kegiatan ini terdiri dari dua sesi, sesi pertama peserta diklat memberikan penilaian/evaluasi atas pelaksanaan kegiatan diklat termasuk penilaian atas pengajar/fasilitator, sarana dan prasarana kelas maupun asrama dan lain-lain melalui form penilaian yang sudah disediakan.
Sementara sesi dua, berupa evaluasi dan verifikasi atas output diklat (setiap peserta), dimana pengajar akan melakukan evaluasi atas output dari peserta, termasuk memperoleh informasi atas kendala dan hambatan yang dihadapi oleh peserta yang belum menyelesaikan output dari diklat, yang berdampak kepada keputusan terhadap kelulusan diklat. Atas uraian di atas, BPK menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan mata ajar evaluasi program, tidak terdapat kegiatan ajar mengajar tapi hanya sebatas evaluasi atas pelaksanaan diklat dan hasil kerja peserta diklat.
BPK mengatakan bahwa kegiatan mata ajar evaluasi program, tidak tepat apabila dianggap sebagai mata diklat, karena selain tidak ada kegiatan pengajaran secara klasikal, hal tersebut merupakan bagian tugas pokok yang dilakukan oleh Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Bidang Program, Kerjasama dan Evaluasi. Dengan demikian, BPK menilai pemberian honorarium fasilitator sebesar Rp 38.000.000 tidak sesuai dengan ketentuan.(FT&Tim Investigator KA)