spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Lindungi Investor Pasar Modal, Begini Upaya OJK

KNews – Lindungi investor pasar modal, begini upaya OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya untuk menjaga hak-hak para investor yang ada di pasar modal.

Perlindungan tersebut dilakukan melalui berbagai cara mulai dari, sisi edukasi, kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

- Advertisement -

Langkah yang paling sering dan rutin dilakukan adalah sosialisasi, literasi, dan edukasi kepada para investor pasar modal.

OJK ingin agar setiap investor bisa bijak dalam berinvestasi. Investor perlu memahami bahwa selalu ada risiko di pasar modal. Untuk itu, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan menjadi penting.

- Advertisement -

Saat ini, banyak pula modus investasi bodong yang menawarkan imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal. Pemahaman yang baik akan menghindarikan investor dari produk investasi bodong.

OJK juga menegaskan agar investor memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih. Jangan sekali-kali menggunakan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

- Advertisement -

Selain edukasi, OJK juga mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham

“Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut,’ tulis OJK pada salah satu unggahan media sosialnya, Senin, 13 Juni 2022.

Dari sisi regulasi, regulator menerbitkan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Aturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).

OJK juga menerbitkan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Aturan ini akan menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.

Adapun berikut adalah batasan ganti rugi aset yang hilang:

  • Batas maksimal ganti rugi per Pemodal = Rp200 juta per Pemodal.
  • Batas maksimal ganti rugi per Kustodian = Rp100 miliar per Kustodian.

Kemudian, kegiatan pengawasan OJK juga dilandasi aturan dan tidak lanjut tegas melalui Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021.

Dengan ini, pembinaan dan supervisory action akan terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan ada tindakan tegas berupa penegakan jika memang diperlukan.

Terakhir, OJK melakukan penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum melalui penerbitan POJK3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Aturan ini memberikan kewenangan pada OJK untuk mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan Terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Pengawasan yang ketat dipercaya akan membuat pasar modal semakin teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Dengan demikian, hak-hak investor di pasar modal akan dapat terlindungi. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini