“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Simak fakta selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tiga Petugas Avsec Non-organik
Disebutkan, tiga petugas Bandara Soetta yang dipecat karena mengawal Bahar bin Smith merupakan petugas Avsec non-organik. SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan ketiganya melanggar SOP kerja.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga petugas Avsec tersebut yaitu pemberhentian.