spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Lembar Fakta atas Usaha Ilegal dan tidak Sah AS dalam Menerapkan Sanksi PBB untuk Iran

KNews.id- Istilah snapback tidak pernah digunakan baik dalam kesepakatan nuklir Iran (Rencana Aksi Komprehensif Bersama – JCPOA) atau Resolusi Dewan Keamanan PBB no. 2231. Tetapi, Amerika Serikat secara sengaja menggunakan istilah tersebut untuk mengartikan kecepatan dan otomatisitas. Kata-kata yang digunakan pada resolusi DK PBB no. 2231 pada kenyataannya dimaksudkan untuk melindungi JCPOA, dan bukan untuk menghancurkannya.

Maka sangatlah jelas bahwa AS tidak memiliki hak atas penerapan ketentuan resolusi yang ia tinggalkan, karena alasan berikut:

  1. AS Secara Eksplisit telah Mengakhiri Partisipasinya pada JCPOA:
  2. Pada 8 Mei 2018, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk “menghentikan partisipasi AS” pada JCPOA. Oleh karena itu, pemerintah AS mengambil tindakan ekstensif untuk menghentikan partisipasi AS, dan menerapkan kembali semua sanksi AS terhadap Iran secara unilateral. Langkah AS ini merupakan pelanggaran nyata terhadap JCPOA dan resolusi DK PBB no. 2231.
  3. Pada tanggal 21 Mei 2018, Mike Pompeo Menteri Luar Negeri AS berbicara di Heritage Foundation menyatakan bahwa: “Presiden Trump menghentikan partisipasi Amerika Serikat dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA)”.
  4. Pada tanggal 11 Mei 2018, Pemerintah AS memberi tahu kepada seluruh negara peserta JCPOA bahwa AS tidak lagi berpartisipasi dalam pertemuan atau kegiatan terkait JCPOA.
  5. Istilah “peserta” bukanlah suatu gelar kehormatan sederhana, melainkan membutuhkan mengambil bagian dalam suatu kegiatan atau acara sesuai dengan deskripsi tugas, hak dan kewajiban yang telah disepakati dan didefinisikan secara khusus. Oleh karena itu, AS bukanlah “Peserta” JCPOA dengan imajinasi apa pun.
  • AS Secara Resmi Mencabut Semua Haknya atas Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
  • Pejabat AS telah berulang kali mengakui di depan umum bahwa mereka melepaskan hak untuk memanfaatkan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 ketika AS meninggalkan JCPOA:
    • Pada tanggal 8 Mei 2018, John Bolton Penasihat Keamanan Nasional AS berbicara: “Kami tidak gunakan ketentuan resolusi DK PBB no. 2231 karena kami telah keluar dari kesepakatan.”
    • Pada tanggal 16 Agustus 2020, John Bolton menulis di Wall Street Journal: “Para peserta JCPOA berpendapat bahwa Washington tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan ketentuan di dalam kesepakatan setelah menarik diri dari kesepakatan. Mereka benar.”
    • Pada tanggal 20 Desember 2019, Brian H. Hook Perwakilan Khusus Kementerian Luar Negeri AS untuk Urusan Iran mengatakan kepada wartawan di New York: “… kami tidak lagi berada dalam kesepakatan, dan oleh karena itu pihak yang masih berada dalam kesepakatan harus membuat keputusan terkait menggunakan atau tidak menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa ”.
  • Pemerintahan Trump berharap bahwa penarikannya dari JCPOA dan penerapan kebijakan “tekanan maksimum” yang melanggar hukum internasional akan menyebabkan perubahan rezim di Iran, membuat Iran menyerah atau keluar Iran dari JCPOA. AS kini setelah kegagalan kebijakannya berusaha untuk mengubah arah serta dengan itikad buruknya ingin dengan mudah menggunakan prosedur yang selama dua tahun lalu ia tinggalkan.
  • AS yang dideskripsikan sebagai “peserta JCPOA” dalam paragraph ke-11 resolusi DK PBB no. 2231 murni mendeskripsikan peserta pada saat adopsi resolusi pada tahun 2015 dan tidak memiliki definisi lain.
  • Seluruh pihak peserta yang tersisa pada JCPOA yaitu Uni Eropa, Inggris, Prancis, Jerman, China, dan Rusia semuanya telah menyatakan bahwa pemberitahuan dan keputusan AS tidak sah dan tak berdasar.
  • Pelanggaran Terhadap Materi Resolusi DK PBB 2231 dan Ketiadaan Itikad Baik:
  • Pemerintahan Trump tidak pernah bertindak dengan itikad baik sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan internasional.
  • Paragraf Operatif ke-2 dari resolusi DK PBB 2231 menyerukan kepada semua untuk menahan diri “dari tindakan yang merusak implementasi komitmen di bawah JCPOA”.
  • AS melanggar JCPOA dan resolusi DK PBB 2231 dengan secara sepihak menarik diri dari JCPOA dan memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran, dan bahkan menghukum mereka yang mematuhi resolusi tersebut.
  • Pada tanggal 26 Juni 2019, berpidato di depan Dewan Keamanan PBB tentang implementasi resolusi DK PBB 2231, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan: “… pencabutan sanksi yang memungkinkan normalisasi perdagangan dan hubungan ekonomi merupakan bagian penting dari JCPOA”. Presiden Trump lebih dari 145 kali telah menjatuhkan sanksi terhadap Iran. Presiden AS bahkan telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kebijakan pengecualian terhadap proyek-proyek yang berkaitan dengan aktivitas nuklir yang Iran yang menurut Sekretaris Jenderal PBB, “dapat menghalangi kemampuan Republik Islam Iran untuk mengimplementasikan sebagian dari ketentuan menurut JCPOA dan resolusi DK PBB 2231” .
  • Mahkamah Internasional secara jelas menggarisbawahi dalam masukkannya pada tahun 1971 tentang Namibia: “Salah satu prinsip dasar yang mengatur hubungan internasional adalah bahwa pihak yang mengingkari atau tidak memenuhi kewajibannya menurut sebuah perjanjian dan ikatan, tidak dapat menuntut hak apa pun dari perjanjian yang dilanggarnya.
  • Amerika Serikat tidak dapat memanfaatkan tindakan ilegalnya.
  • Upaya Iran dengan itikad baik untuk implementasi penuh JCPOA:
  • Keputusan Trump untuk mengakhiri partisipasi AS pada JCPOA tidak didasarkan pada satu pun pelanggaran komitmen oleh Iran.
  • Bahkan setelah penarikan Amerika Serikat dari JCPOA, Iran selama setahun sepenuhnya menerapkan ketentuan JCPOA dan Badan Internasional Tenaga Atom (IAEA) dalam 15 laporannya telah membenarkan kepatuhan Iran.
  • Iran beberapa kali telah menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terkandung dalam JCPOA tetapi tidak mendapatkan hasil yang positif, maka Iran menggunakan haknya berdasarkan paragraf 26 dan 36 JCPOA untuk melakukan langkah kompensasi dan menangguhkan implementasi sebagian dari kewajibannya.
  • Tindakan kompensasi Iran tidak berpengaruh pada pengawasan Badan Internasional Tenaga Atom terhadap aktivitas nuklir Iran maka klaim apa pun tentang bahaya proliferasi nuklir tidak ada artinya.
  • Kesimpulan: Pernyataan AS tidak dapat diterima
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan JCPOA hanya berada di tangan peserta JCPOA yang sebenarnya bukan negara yang dahulu menjadi bagian dari JCPOA yang kemudian mengundurkan diri dan secara sukarela dan secara eksplisit memutuskan untuk “mengakhiri kemitraan” dan secara aktif berusaha untuk merusak JCPOA. AS telah meniadakan seluruh ketentuan dan keuntungan yang terkandung dalam JCPOA bagi negara peserta.
  • Dewan Keamanan PBB harus mencegah AS sebagai pihak yang secara konsisten dan nyata melanggar resolusi DK PBB 2231 untuk menyalahgunakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa secara sepihak dan tidak sah karena AS secara terbuka menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menghancurkan resolusi DK PBB 2231 sekaligus otoritas Dewan Keamanan dan PBB.
  • Rakyat Iran mengharapkan Dewan Keamanan meminta pertanggungjawaban Amerika Serikat atas kerugian yang tidak dapat diperbaiki yang telah dibebankan pada rakyat Iran semata-mata untuk pembesaran nama pribadi atau keuntungan politik domestik. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini