spot_img

Lemahnya Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Kepada Sang Raja

Oleh : Muammar Rafsanjanniwa
BEM FH Fakultas Hukum, Universitas Jakarta

KNews.id – Persoalan korupsi terus menerpa bangsa Indonesia. Hampir setiap sektor lini cabang terlibat praktik rasua, dari tatanan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bukan hanya merusak perekonomian, namun efek dari kejahatan korupsi juga menyentuh aspek demokrasi, bahkan lebih jauh pada pelanggaran hak azasi manusia sendiri.

- Advertisement -

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami situasi stagnasi yang cukup serius. Terlihat syarat akan nuansa pelemahan tersebut pada proses legislasi revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pada 2019.

Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera. Dengan memberikan amanah dan tanggungjawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional.

- Advertisement -

Sangat terlihat jelas titik kemunduran tersebut dari dugaan Gratifikasi jet pribadi Putra bungsu anak Presiden Ir. H. Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep sendiri. Ketidak serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan gratifikasi Putra sulung anak Presiden tersebut.

Laporan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya ditujukan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Laporan serupa juga masuk kepada ipar Kaesang sekaligus Walikota Medan, yaitu Bobby Nasution.

Ironi Peryataan dari Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Nurul Ghufron yang menyatakan “Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan”.

Sangat menggelitik dari Peryataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak koruptor yang terlacak setelah anak, istirinya ataupun kerabat yang bukan pejabat diperiksa.

Contohnya Rafael Alun (RA) merupakan pejabat Eselon III Kemenkeu yang sekarang mendekam dipenjara justeru ketahuan Korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing di tangkap. Anak RA yang menggunakan mobil mewah dan melakukan kekerasan, KPK sigap melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak tersebut ternyata hasilnya Korupsi dan KPK memperoses RA.

Kalau alasannya Wakil Ketua KPK hanya bukan anak pejabat yang padahal patut diduga lalau dianggap tidak bisa diproses maka nantinya bisa setiap pejabat meminta pemberian gratifikasi, untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

- Advertisement -

Asas Non retroaktif yang artinya “hukum tidak boleh berlaku surut” asas tersebut sudah jelas Merujuk Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menikmati gratifikasi, hukumannya 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi hukum yang sterategis dipandang sebagai lembaga Super Body dikarenakan tiga ciri dominan KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindakan pidana korupsi. Keberadaan KPK melebihi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. Apalagi pada laporan atas dugaan kasus Gratifikasi Jet Pribadi putra bungsu dan menantu Presiden Ir. H. Joko Widodo sendiri.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini