spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

LBP Menghapus Indikator Kematian Covid-19, Gde Siriana: Semakin Ngawur!

KNews.id- Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf mengomentari soal keputusan Luhut Binsar Pandjaitan yang menghapus indikator kematian Covid-19 dalam penetapan level PPKM di suatu wilayah. Menurut Gde Siriana, alasan dari keputusan Luhut tersebut tidak relevan dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ia menjelaskan, WHO menyatakan case fatality rate (CFR) sebagai perkiraan proporsi jumlah kematian dari total orang yang sudah terkonfirmasi positif, karena terkena penyakit virus Corona melalui hasil tes. Adapun pada kasus Covid-19, CFR dipengaruhi oleh ketersediaan atau akses masyarakat terhadap tes, dan kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Berdasarkan hal itu, Gde Siriana memandang alasan Luhut tidak tepat. Menurutnya, dalam menetapkan kebijakan pandemi seharusnya pemerintah tidak bisa melepaskan indikator CFR tapi mesti memperbaiki pendataan jika bermasalah agar bisa menetapkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang baik di kemudian hari. Oleh karena itu, Gde menilai keputusan Luhut semakin ngawur dengan menghapus indikator kematian Covid-19 dalam penetapan level PPKM di suatu wilayah.

“Karena jika tidak memungkinkan kebijakan yang telah dan akan diambil nanti jadi tidak tepat. Jadi bukan menghapusnya, malah semakin ngawur saja,” ujar Gde Sirian, Selasa 10 Agustus 2021 seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

- Advertisement -

Selain itu, Gde Siriana melihat persentase kematian Covid-19 Indonesia kini lebih tinggi dibanding global. Di mana, total kematian di dalam negeri sudah mencapai 110.619 kasus atau 3 persen dari total kasus positif yang sebanyak 3.718.821 kasus.

Sementara, menurut Gde, persentase kematian Covid-19 secara global lebih rendah dari Indonesia yakni sebanyak 4.320.329 kasus atau sebesar 2,1 persen dari total kasus positif yang sebanyak 204.3111.266 kasus.

- Advertisement -

“Jadi seharusnya bukan mengeluarkan indikator kematian tapi memperbaiki laporannya. Jika ini dikeluarkan, maka kematian sebagai demage tidak menjadi bahan pertimbangan dari kebijakan yang akan diambil,” jelasnya.

Selanjutnya, Komite Eksekutif KAMI ini menyarankan pemerintah untuk menjamin validitas angka kematian yang ada sekarang ini. Karena menurutnya hal ini juga menyangkut klaim RS atas perawatan pasien Covid yang meninggal di RS.

Sebagai contoh, Gde Siriana mengkalkulasi nilai klaim RS yang relatif besar. Misalnya untuk pasien ODP/PDP dengan komorbid, biaya pelayanan ruang ICU dengan ventilator nilai top up per harinya mencapai Rp16.500.000.

“Itu kalau dirawat 10 hari top up-nya Rp16,5 juta. Belum termasuk tarif INA-CBG dan pengurusan Jenazah seperti biaya peti, kantong dan pemulasaraan jenazah,” tuturnya.

Diketahui, Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual belum lama ini menyampaikan bahwa indikator penilaian yang digunakan dalam menetapkan level di suatu wilayah PPKM yakni angka kematian Covid-19 dihapus oleh pemerintah.

Indikator kematian Covid-19 tersebut tidak akan digunakan lagi oleh pemerintah mulai pekan ini, sehingga dalam menetapkan PPKM selanjutnya, akan ada wilayah-wilayah yang angka kematiannya tinggi tapi tidak masuk ke dalam wilayah kategori level 3 atau level 4.

Luhut menyebutkan, alasan pemerintah menghapus indikator kematian Covid-19 dalam menetapkan kebijakan penanganan pandemi adalah karena ditemukan input data yang bermasalah di daerah, sehingga ada data kematian yang terakumulasi selama beberapa minggu ke belakang.

“Sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” ujarnya. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini