Pemerintah telah sepakat soal hanya membuka 14-15 bandara sebagai pintu masuk penerbangan Internasional. Sementara bandara lainnya yang tidak masuk dalam 15 bandara internasional diizinkan mengangkut jemaah haji dan umrah saja.
Saat ini ada 33 bandara internasional di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan kesepakatan pemerintah hanya memberlakukan 14-15 bandara internasional diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. (Bay/Okz)