spot_img
Kamis, November 27, 2025
spot_img
spot_img

LBH Muhammadiyah Wajar Ikut Campur Namun Kurang Taktis Menyampaikan Pesan dan Tidak Menyelesaikan

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, LBH Muhammadiyah (LBHM) yang induk organisasinya Muhammadiyah merupakan milik publik, ikut meramaikan kancah perbincangan “tuduhan Jokowi Ijazah palsu”, tentu dugaan kriminil tokoh negarawan, telrbih eks presiden dan masih mengemban selaku pejabat publik, merupakan hak cawe cawe setiap individu dan kelompok publik di negeri ini, namun namoak LBHM tidak memenuhi teori taktis, karena yang dilakukan tidak spesifik “padahal banyak pilihan”, tidak memenuhi unsur “taktik” sebagai langkah-langkah konkret untuk sebuah rencana sekedar jangka pendek, serta tidak memahami strategi untuk jangka panjang dan dampaknya, LBHM hanya berfokus pada tujuan yang lebih kecil, namun impact spekulasi politiknya bakal mempengaruhi “hukum”, dalam makna bisa saja praktiknya berubah drastis dan sungsang implementasi hukumnya, maka insiatif baik LBH kontradiktif, bisa berimplikasi menghantam “para TSK korban kriminilisasi”.

- Advertisement -

Oleh karennya, sebaiknya LBHM senyawa mendukung tujuan strategis giat juang yang lebih besar dan jangka panjang.

Dan patut dipertanyakan oleh masyarakat hukum yang empati kepada semua para Tersangka (TSK), bahwa “LBHM cawe cawe untuk strategi hukum apa ?” Menunggu ke 3 orang menjadi Terdakwa (TDW) atau mencegah nasi menjadi bubur. Karena pra kondisi hukum pasca TSK BAP, mereka ketiga orang dalam keadaan “kondusif” dan salah seorang daripadanya “infonya komitmen tuk cooling down” sejak mulai ahad petang kemarin. Oleh karenanya andai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka menangis darah kepada siapapun relatif suilit, andai nasi sudah menjadi bubur, terkecuali Presiden RI mau turun tangan menggunakan kewenangannya.

- Advertisement -

Jika serius LBHM dan siapapun pihak maka sebaiknya tidak apriori, tidak sekedar intuitif, sekedar praktiknya terus menyulut Roy dan Rismon, yang oleh sebab faktor yang semua umumnya tahu (notoire feiten) perihal oenegakan hukum yang cenderung kental faktor subjektifasnya dan keberpihakan, maka bisa jadi atau mungkin malah menggiring ke 2 orang ke penjara, lalu mutatis mutandis menyertakan dr Tifa. Kerena analisa faktual faktor penegakan hukum kontemporer masih sering tidak berkepastian, suka sungsang dan atas orderan ?

So what, semakin bersolek dan bergaya diatas aneka ragam panggung. Maukah ikut menemani atau menggantikan para pejuang kedalam sel penjara ?

Siapapun pihak jika serius, ingin turut berjuang jangan pasak lebih banyak dari tiang, namun mesti tahtis (efisiensi) ikut serta melanjutkan perjuangan TPUA dengan pola action langsung ikut mangajukan gugatan dan pelaporan terhadap Jokowi yang menyisakan celah multi dimensi hukum yang layak dan pantas untuk diduga kalangan masyarakat hukum, ada kesan penyimpangan daripada ketentuan hukum.

Terlebih Muhammadiyah diketahui organisasi kaya raya dan banyak simpatisannya sebagai organ keagamaan nomor 2 terbesar di negeri ini, setidaknya anggota simpatisan Muhammadiyah tèrmasuk pendukung dari 2 partai yang ‘sejarah dan empiris’ “berafilisiasi” dengan organjsasi Muhammadiyah dan nyata memiliki kursi parlemen di Senayan dan di tingkat daerah (PAN dan Partai Umat), maka apakah tidak lebih baik “urun dan turun sumbangsih aksi nyata”. Hal ini tentu banyak menjadi pertanyaan yang mengganjal dibenak umat muslim umumnya.

Karena mengamati gejala gejala gejala situasi sosial politik kontemporer, bukan saatnya sekedar meramaikan tontonan namun ideal ‘turut serta dalam pentas perjuangan’, karena hal substansial dukungan Muhammadiyah dan organisasi besar lainnya saat ini serius urgensi dibutuhkan, namun dalam bentuk nyata mensupprot pusat pemerintahan RI demi menggendalikan negara ini menuju masa depan melalui proses pembangunan hukum dan penegakan hukum (legal development and law enforcement proccesses), melalui apa ? Tentu saja sesuai prinsip materi dari narasi ini. Urun dan turun langsung mengikuti perjuangan TPUA bukan mengatasi dampak atau sekedar menunggu hasil perjuangan TPUA (terbitkan 8 TSK), jika niat LBHM ingin mengatasi (antisiapasi) kacau balaunya law behavior, jika sekedar menunggu nasi menjadi bubur, hal ini “ibarat pelanduk merindukan bulan,” sama dengan buta hukum dan buta politik terkait apa yang telah terjadi dengan beragam implikasi negatif yang beranak residu estafet 1 dekade yang lalu.

Kalau hanya deskripisinya dimata publik sekedar “mengisi tontonan”, tentu anomali dari sisi pandang giat juang yang lebih luas, justru nyaris mirip mendukung kelahiran “alih isu”, lalu serta merta menenggelamkan ‘kasus anak haram konstitusi sampai dengan temuan OCCRP serta lainnya juga termasuk kasus Bandara Morowali yang tidak kalah serius dibanding ijazah palsu”.

- Advertisement -

Bravo LBH Muhammadiyah semoga upaya cawe cawenya tidak merubah status TSK menjadi TDW.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini