KNews.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera khususnya pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sampai akhir September 2022, sebanyak 452 TPKAD di 34 provinsi.
“Melalui TPAKD para pelaku jasa keuangan telah memberikan dampak nyata untuk mendukung UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, di Yogyakarta, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Salah satu program dari TPKAD yaitu Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada UMK dengan proses cepat, mudah dan bunga rendah. Sampai dengan triwulan-II tahun 2022, program KPMR telah diimplementasikan oleh 76 TPKAD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan.