spot_img
Rabu, Mei 22, 2024
spot_img

Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK!

KNews.id- Untuk menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders atau rekan atau mitra kerja OJK untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, Sobat bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di:
– Portal wbs.ojk.go.id.
– Email [email protected]
– PO BOX Etik OJK Jkt 10000. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini