KNews.id – Jakarta, Fenomena muda-mudi yang sudah menjalin hubungan pacaran bukan rahasia umum lagi. Tak malu-malu, mereka tak segan untuk membagikan kemesraannya di media sosial.
Dalam Islam, para ulama menegaskan bahwa hukum pacaran adalah haram. Sebab, pacaran berpotensi mendekatkan diri kepada zina yang jelas keharamannya. Sebagaimana firman Allah SWT berikut.
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Q.S. Al-Isra : 32]
Larangan berpacaran juga telah jelas disebutkan dalam hadis nabi. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” [Muttafaq alaihi]
Sudah jelas tentang keharaman pacaran, lantas bagaimana agar istiqomah tidak menjalin hubungan yang dilarang dalam syariat di zaman sekarang? Simak berikut nasihat dari Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Larangan berpacaran juga telah jelas disebutkan dalam hadis nabi. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” [Muttafaq alaihi]
Sudah jelas tentang keharaman pacaran, lantas bagaimana agar istiqomah tidak menjalin hubungan yang dilarang dalam syariat di zaman sekarang? Simak berikut nasihat dari Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.