spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi Dinilai Urusi Ecek-ecek

Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Secara spesifik, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

- Advertisement -

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” begitu bunyi dari Keppres tersebut. (Ach/Rmol)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini