spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Laporan MKBD tidak Akurat, BEI Denda Mahastra Sekuritas

KNews.id- PT Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis dan denda senilai Rp100 juta kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas karena menyajikan laporan yang tidak akurat.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menuliskan dalam pengumuman bursa bahwa broker dengan kode GI tersebut telah menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secar tidak akurat.

- Advertisement -

“Dengan ini diumumkan bahwa bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp100 juta kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas,” tulis Laksono dan Kristian, seperti dikutip pada Rabu (6/1).

Adapun, Mahastra Andalan Sekuritas yang sebelumnya bersama PT Mahastra Capital ini, merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perantara pedagang efek.

- Advertisement -

Dari laman resmi BEI, broker yang berkantor di Wisma Budi 7 Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-6, 701, Jakarta ini mencatatkan nilai MKBD terakhir senila Rp29,51 miliar.

Adapun rata-rata MKBD pada Desember 2020 tercatat senilai Rp28,24 miliar dan pada Januari 2021 senilai Rp29,26 miliar.

- Advertisement -

Nilai transaksi di Mahastra Sekuritas pada Desember 2020 dan Januari 2021 tercatat Rp0. Sedangkan pada November 2020, perseroan sempat mencatatkan nilai transaksi Rp165,01 miliar atau terbesar signifikan di sepanjang 2020. (AHM)

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini