spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Laporan LBP Bohong Ditolak Mabes Polri Kekeliruan Besar Melanggar KUHAP dan Perkap

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Terkait laporan yang “notoire feiten ” terhadap LBP . Bohong Punya Big Data 110 Juta.

- Advertisement -
  1. Ada pelaporan dari masyarakat di Polda Sultra ( Kendari ) terhadap dan perihal pernyataan LBP. Bohong tentang big data 110 juta WNI yg minta tunda Pemilu 2024. LP. Tersebut diterima pada Senin, 18 April 2022.
  2. Ada LP. Hari Rabu Rabu, 20 April 2022 perihal yang sama dengan objek perkara terkait materi laporan tentang LP. yang ada di Polda Sultra tersebut yakni LPB. BOHONG oleh para aktivis TPUA / Tim Pembela Ulama dan Aktivis di Mabes Polri, namun ternyata ditolak.

Ini sebuah  fenomen penerapan penegakan hukum yang lucu karena tak lazim, karena di Polda Sultra diterima maka perkara yang diduga kuat merupakan berita bohong atau kebohongan dengan kelengkapan berikut bukti data emperik dengan segala akibat hukumnya yang merupakan notoire feiten (sudah sedemikian terang, nyata dan terbuka secara umum atau peristiwa yang umum telah diketahui publik).

Namun fakta hukumnya justru Laporan TPUA ditolak oleh Mabes Polri ? Pertanyaan hukumnya, koq bisa dualisme padahal 1 atap dibawah insitusi Polri, yang nota bene Kapolri- nya juga sama, namun kebijakan penerapan hukumnya bisa berbeda ?.

- Advertisement -

KUHAP dan perkap nya pun sama sebagai tuntunan acara terkait pembuat pelaporan ? Yakni Polri tidak boleh menolak sebuah laporan yang dilakukan oleh setiap orang daripada masyarakat WNI tentang adanya dugaan telah terjadinya sebuah delik Terlebih delik bohong ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa, dan pelaporan TPUA berikut banyak bukti yang nyata- nyata telah menimbulkan kerusuhan dan atau kerusakan yang memakan korban luka dan juga korban hilangnya nyawa orang lain (matinya orang).

Yaitu Korban eigenrichting berupa pengeroyokan terhadap Ade Armando, meninggalnya anggota Polri yang menghirup ” racun ” yang berasal dari gas air mata, dan dibakarnya sebuah Pos Pol oleh massa di daerah Pejompongan Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Sehingga dari kacamata hukum, bukan saja lucu malah amat aneh, hal dualisme atau kebijakan hukum ambigu ini fenomena riil yang sulit difahami secara ilmiah serta dicari justifikasi hukumnya atas penolakan laporan di Mabes Polri selaku induk dari seluruh lembaga / institusi Polri yang ada di  NRI terkait khusus perkara a quo yang dilaporkan oleh TPUA. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini