spot_img

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

KNews.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Sebelumnya, program tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi sudah menuai catatan negatif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, program itu tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 567.457.735.810 pada 2021.

- Advertisement -

Temuan itu tertuang dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021. Laporan itu berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”.

“Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” sebagaimana Kompas.com kutip dari laporan tersebut.

- Advertisement -

Laporan tersebut menyebutkan, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS. Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan, tetapi juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal).

BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Adapun BP Tapera mengelola data PNS aktif 4.016.292 orang.  Namun, hasil konfirmasi Tim BPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terungkap, 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).

Karena tercatat sebagai peserta aktif, ahli waris atau pensiunan PNS itu tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan mereka.

“Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.

Masalah pemutakhiran data

- Advertisement -

Berbekal hasil konfirmasi kepada BKN dan Taspen, Tim Auditor BPK kemudian meminta konfirmasi terhadap lima pemberi kerja sebagai sampel. Dari 191 nama peserta Tapera yang diajukan, terkonfirmasi bahwa mereka telah meninggal dunia atau pensiun.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Meski sudah terbukti meninggal atau pensiun, pemberi kerja belum memutakhirkan atau memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

“Sehingga, status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan,” tulis laporan tersebut.

Tidak hanya persoalan pemutakhiran status meninggal atau pensiunnya peserta, pengembalian simpanan itu juga membutuhkan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja. “Sesuai proses bisnis normal BP Tapera,” tulis laporan itu.

Setelah mengonfirmasi pemberi kerja, Tim Auditor BPK mewawancarai Direktur Operasi dan Pengerahan. Mereka mendapatkan keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.

Selama status peserta tidak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana. Direktur tersebut menyatakan, BP Tapera telah menggelar sosialisasi pemutakhiran data dan perubahan status.

“Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan,” tulis laporan tersebut.

Berdasarkan pada permasalahan dan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BP Tapera mengembalikan tabungan ratusan ribu peserta yang meninggal dan pensiun.

“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun kepada 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan BPK.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini