KNews.id – KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengklaim presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto setuju Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli yakni pemilihan presiden (pilpres) melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
La Nyalla mengatakan amendemen UUD 1945 terus dijalankan. DPD juga mengusulkan perubahan dasar negara itu.
La Nyalla menyinggung soal sila keempat Pancasila sebagai dasar MPR berhak memilih Kepala Negara. Yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“MPR, jadi tidak libatkan rakyat. Rakyat sudah menyerahkan kepada MPR dia memilih anggota DPR yang pileg,” ujar La Nyalla.






