KNews.id – Jakarta 10 Januari 2026 – Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memasuki babak yang tak terduga. Di tengah proses hukum yang berjalan dan sorotan publik yang belum mereda, dua nama yang selama ini berada di pusaran kontroversi justru melangkah menuju pintu kediaman Jokowi di Solo.
Pada Kamis sore, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mendatangi rumah Jokowi.
Kunjungan ini bukan sekadar hadir tanpa pendamping. Mereka datang bersama kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad.
Pengamanan Ketat dan Akses Media Terbatas
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan jauh dari jangkauan publik. Sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan sepenuhnya dari aktivitas masyarakat.
Aparat memastikan tidak ada lalu-lalang warga di sekitar lokasi.
Awak media pun harus puas memantau situasi dari kejauhan. Akses wartawan dibatasi hanya sampai Jalan Kutai Utara, tanpa peluang untuk mendekat atau memperoleh keterangan langsung dari dalam rumah. Semua yang terjadi di balik pintu kediaman Jokowi berlangsung dalam suasana senyap dan penuh tanda tanya.
Konfirmasi Ajudan Jokowi
Kunjungan tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia membenarkan bahwa Jokowi menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi.
“Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan.
Syarif juga menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut tidak datang sendiri. Mereka didampingi kuasa hukum serta perwakilan dari Relawan Jokowi (ReJO), sebagaimana terlihat sejak awal kedatangan mereka ke kediaman Jokowi.
Latar Belakang Kasus
Sebelum pertemuan ini terjadi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).




