spot_img

Kunci Ada di DPR, Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti bagi 44.000 Narapidana

KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana. Namun, pemberian pengampunan dan penghapusan hukuman ini masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.

- Advertisement -

ā€¯Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang terkait dengan kepala negara itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,ā€¯ ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers seusai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Ketika memberikan keterangan pers, Supratman didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

- Advertisement -

Rapat internal yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka juga dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain untuk mengurangi overcrowded atau kelebihan penghuni lapas, pemberian amnesti juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rencana pemberian amnesti ini.

ā€¯Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi, selanjutnya, kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,ā€¯ kata Supratman.

Gangguan jiwa hingga Papua

Narapidana lainnya yang akan mendapatkan amnesti yaitu mereka yang sakit berkepanjangan, termasuk yang mengalami gangguan jiwa dan terkena HIV. ā€¯Itu ada kurang lebih sekitar 1.000 orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,ā€¯ kata Supratman.

- Advertisement -

Amnesti juga akan diberikan ke narapidana yang terkait dengan kasus Papua sebanyak kurang lebih 18 orang. Namun, narapidana kasus Papua ini bukan yang terkait kasus bersenjata.

Mereka yang akan diampuni yaitu para aktivis. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi sehingga diharapkan bisa menciptakan suasana tenang di Papua.

Presiden juga setuju untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatus pengedar, apalagi bandar.

Pengguna narkoba yang mendapat amnesti yang sementara diverifikasi adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, yaitu pemilik narkoba 1 gram ke bawah.

ā€¯Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,ā€¯ ucapnya.

Komponen cadangan

Supratman juga menyebut bahwa Presiden Prabowo menyarankan agar mereka yang masih berusia produktif dan mendapat amnesti itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan.

ā€¯Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,ā€¯ kata Supratman.

Untuk jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, Supratman menegaskan masih akan melakukan asesmen bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ā ā€¯Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang, ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Meski demikian, ini, kan, baru paparan,ā€¯ kata Supratman.

Tiga negara

Selain terkait pemberian amnesti, rapat kali ini juga membahas transfer narapidana terkait beberapa kasus dengan negara sahabat yang kebetulan dihukum di Indonesia. Yusril menyebut terdapat tiga negara yang sudah mengajukan pemindahaan narapidana kepada Pemerintah Indonesia, yaitu Filipina, Australia, dan Perancis.

ā€¯Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini,ā€¯ ujar Yusril.

Perundingan dengan Australia dan Filipina ditegaskan sudah final. Kesepakatan antara Indonesia dan Filipina untuk transfer narapidana antarnegara juga sudah ditandatangani.

ā€¯Dan dengan Australia sudah mendekati final, insya Allah dalam waktu dekat ini sudah dapat diselesaikan perundingan kita dengan Pemerintah Australia dan mungkin juga sudah dapat dilaksanakan,ā€¯ katta Yusril.

Menurut Yusril, masih ada sejumlah masalah di dalam negeri Australia yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

ā€¯Jadi, persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process. Mudah-mudahan, dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,ā€¯ katanya.

Beberapa negara lain, seperti Perancis, juga mengajukan permohonan dan sudah didalami oleh Pemerintah Indonesia.

ā€¯Dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak. Itu perlu membutuhkan satu pendalaman secara koordinatif dengan kementerian yang lain, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, dan sebagainya,ā€¯ ucap Yusril.

Melebihi kapasitas

Peneliti Center for Detention Studies Gatot Goei berpandangan, rencana pemberian amnesti memang akan mengurangi penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan hingga hampir 100 persen.

Meskipun demikian, pemberian amnesti harus benar-benar selektif dan tepat sasaran. ā€¯Persoalan lapas dan rutan kita sekarang itu over kapasitas sampai 100 persen, dan setengah penghuninya itu memang kasus narkotika,ā€¯ ujar Gatot, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan data yang dikutip dari SDP Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Jumat, kapasitas rutan dan lapas sebanyak 145.333, tetapi dihuni 273.000 orang.

Artinya, terjadi kelebihan penghuni hingga 127.847 orang. Jika pemerintah ingin memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, kapasitas rutan dan lapas masih tetap kelebihan penghuni berkisar 65-70 persen.

Berkaca pada data bahwa 50 persen penghuni rutan dan lapas ialah narapidana kasus narkotika, menurut dia, yang berhak mendapatkan amnesti harus diseleksi secara ketat.

Misalnya, mereka yang berstatus pengguna diprioritaskan. Selain itu, kebijakan amnesti juga bisa menyasar kasus-kasus kejahatan kecil (petty crime) dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara, perempuan, dan anak sebagai kelompok rentan.

Menurut data CDS, jumlah narapidana kejahatan kecil itu sekitar 10.000 kasus. Adapun jumlah narapidana pengguna narkotika sekitar 15.000 kasus. Di luar itu ialah kejahatan-kejahatan dengan hukuman pidana 4-5 tahun.

ā€¯Makanya, amnesti ini harus betul-betul selektif diberikan. Assesment seperti ketika keluar keluarganya akan menjamin kehidupannya, napi tidak akan melakukan tindak pidana lagi, harus dipastikan sebelum seseorang diberi pengampunan dan dikeluarkan dari lapas,ā€¯ katanya.

Belajar dari kasus asimilasi dampak Covid-19 pada 2020-2023 lalu, ada napi yang menjadi penjahat kambuhan atau mengulangi tindak pidananya. Walaupun persentasenya kecil, hal-hal seperti itu harus bisa diantisipasi oleh pemerintah sebelum menerapkan kebijakan.

Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Undang-Undang Darurat, amnesti adalah pencabutan semua akibat dari pemidanaan atau perbuatan pidana. Ketika diberikan amnesti artinya semua akibat dari pemidanaan dicabut dan pemerintah tidak akan mengawasi lagi napi tersebut.

Hal itu berbeda dengan grasi di mana hanya memberikan keringanan hukuman pidananya. Apabila diberikan grasi, hanya terjadi perubahan, peringanan, dan pengurangan pidana sehingga napi yang dikeluarkan tetap dipantau oleh pemerintah.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No 22/2002 tentang Grasi. ā€¯Sebetulnya dua pilihan itu, amnesti dan grasi, bisa dilakukan oleh presiden. Tinggal efektivitasnya yang mana untuk mengurangi hunian di lapas dan rutan,ā€¯ ujarnya.

Harus akuntabel

Secara terpisah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan, pihaknya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM.

Namun, ICJR juga menekankan bahwa proses amnesti itu harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

ā€¯Soal napi narkotika, kami juga sudah suarakan hal tersebut sejak pemerintahan Jokowi bahwa pengguna narkotika harus dikeluarkan dari pemenjaraan,ā€¯ katanya.

Terkait teknis pemberian amnesti, ICJR juga menuntut agar prosesnya dilakukan secara akuntabel.

Artinya, dasar pemberian harus dijelaskan kepada publik dengan standar penilaian komprehensif dan melibatkan penilaian dari peneliti kemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan juga bisa melakukan penilaian sosial terkait potensi napi pascadikeluarkan.

(NS/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini