KNews.id – Jakarta 3 Januari 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merespons berlakunya KUHP-KUHAP yang berlaku hari ini, Jumat (2/1/2025). Sebagai wakil rakyat, pihaknya menyambut hal tersebut dengan haru dan sukacita.
Menurut dia, adalah perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis diterima, Jumat (2/1/2025).
Perjalanan Panjang Pembaruan KUHP–KUHAP
Habiburokhman menilai, seharusnya pembaharuan KUHP-KUHAP baru dilaksanakan pada awal reformasi 1998. Tetapi, katanya, selalu ada halangan dan rintangan. Dia pun mengajak, kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut produk hukum baru tersebut. Politisi Gerindra itu optimis, apa yang akan diterapkan bisa menghadirkan rasa adil yang lebih baik.
“Kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” dia menandasi.
KUHP–KUHAP Disahkan
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum, Supratman Agtas, mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata dia.




