KNews.id – Jakarta 8 Februari 2026 – Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah pada Jumat, 6 Februari 2026. Tim hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Patra Zen pun menjelaskan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memberikan keuntungan signifikan bagi Pertamina.
Hal itu disampaikan usai mendengar keterangan sejumlah ahli dari beragam latar belakang, seperti keuangan negara, hukum keuangan, ekonomi forensik, hingga akuntansi forensik.
Menurutnya, keuntungan hingga USD 524 juta datang dari pembelian BBM di luar Singapura, antara lain dari kawasan Timur Tengah, serta dari efisiensi biaya pengangkutan BBM ke terminal OTM selama 10 tahun. Sebab itu, dia mempertanyakan penyewaan terminal PT OTM milik kliennya malah disebut merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun.
“Kita sudah mendengarkan ahli ya, ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, ahli akuntansi forensik. Apa yang mereka temukan? Ya, dengan sewa terminal BBM, dalam konteks ini PT OTM, Pertamina itu memperoleh keuntungan lebih kurang US$ 524 juta selama 10 tahun,” kata Patra kepada awak media, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Patra mencatat, keuntungan tersebut berasal dari perhitungan volume BBM yang masuk ke terminal BBM OTM selama periode 2014 sampai dengan April 2025, dengan jumlah mencapai 309 juta barel. Tanpa menggunakan terminal BBM milik kliennya, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura dengan harga lebih mahal sekitar USD 2 hingga 3 juta per barel, dibandingkan harga BBM dari Timur Tengah.
Hitung-hitungan Keuntungan
Dengan demikian, lanjut Patra, volume BBM itu kemudian dikalikan dengan selisih harga BBM dari Timur Tengah yang lebih murah. Jumlah itu kemudian ditambah efisiensi biaya angkut BBM, karena dapat menggunakan kapal besar yang membawa 600 ribu barel dalam sekali angkut dan berlabuh di terminal OTM.
“Jadi kalau kita lihat total nilai penghematan setelah dikurangi biaya sewa terminal OTM ini, USD 211 juta selama 10 tahun. Dengan kata lain, dengan Pertamina menyewa tangki OTM ini, tangki Merak ini, maka untung USD 524 juta. Ini yang oleh BPK katanya malah merugikan Rp 2,9 triliun,” ujar Patra.
Dia mengatakan, jika perhitungan ditambah dengan mengacu pada kajian Surveyor Indonesia dalam kesaksian Alfian Nasution selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, maka nilai efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina justru semakin besar.
“Kalau ditambah dengan hitungan dari data kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian waktu itu Pak Alfian. Jika dihitung sejak 2021-2025, maka bertambah lagi dari sisi operasional dengan menyewa OTM ini bisa mencapai Rp 8,7 triliun. Efisiensinya adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina,” rinci dia.
Untung hingga Rp 17 Triliun
Patra juga menegaskan, keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp 17 triliun. Angka tersebut merupakan hasil konversi dari keuntungan senilai USD 524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp 8,7 triliun.
“Sekarang pertanyaannya, kalau lebih besar untungnya pun dikurangi 2,9 triliun, dimana ruginya?,” Patra menandaskan.




