Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik M. 212
KNews.id – Agar tidak berebut kendaraan, dalam menggarap/ menangani kasus korupsi tambang timah sebaiknya dua kubu Jagung dan Polri, lebih baik win-win solution.
Gak usah nangani perkara timah, berikan kepada @KPK_RI.
Lalu keduanya Jagung dan Polri awasi bersama kinerja KPK. Jika ada temuan obstruksi of justice oleh oknum-oknum di KPK.
Maka keduanya Jagung RI dan Polri silahkan garap lah bersama-sama kasus korupsi dalam kategori “menghalangi penyidikan” perkara korupsi oleh orang-orang KPK. Karena tehnis kinerja Polri dan JPU. wajib sama-sama merujuk KUHAP dan KUHP.
Makna hukumnya, “proses hasil penyidikan dari penyidik polri, pasti bermuara ke pihak JPU.”
Oleh karenanya, disarankan limpahkan perkarayang sedang ditangan Jaksa Agung kepada lembaga KPK.
Sehingga kedua institusi tersebut tidak kehilangan wibawa dihadapan publik, karena aparatur penegak hukum perlu hindari asumsi negatif publik, bahwa, “penanganan perkara korupsi adalah mendapatkan harta karun.”
Demikian idealnya, tetap sesuai pada tupoksi masing-masing.
(Zs/NRS)





