KNews.id – Jakarta 9 Januari 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan pakar Telematika, Roy Suryo terhadap 7 pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diusut tuntas.
Sebabnya, jangan sampai hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah sebagaimana dalam kasus Ketum Solmet, Silfester Matituna yang hingga kini belum dieksekusi.
“Kami minta supaya Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan kemudian di manapun dia berada ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, narasi fitnah pendukung Jokowi terhadap kliennya, Roy Suryo dinilai menyesatkan publik.
Seolah Roy Suryo bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang. Oleh karena itu, kliennya pun melaporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang mana polisi diminta segera mengusut laporan tersebut.
“Kami minta ada beberapa hal, pertama penyidik Polda Metro Jaya harus betul-betul menegakkan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” tuturnya. Abdul Gafur juga meminta, agar polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan Subsidiaritas.
Polisi harus menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Kepolisian dengan baik, tak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi. Sementara ada orang yang tidak punya akses kekuasaan itu ditindak.
“Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan 7 yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru,” paparnya.
“Hukum ditegakkan, jangan tumpulnya ke atas tajam ke bawah, jangan terhadap pendukung Pak Joko Widodo dilindungi, kemudian terhadap Mas Roy dan kawan-kawan itu ditindak.
Misalnya seorang terpidana yang masih berkeliaran ke mana-mana, Silfester Matutina. Ini kan yang perlu ditindak nih. Kita sudah punya KUHAP yang baru. Kewenangan kejaksaan sudah diberikan oleh KUHAP,” tandas Abdul Gofur lagi.




