KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap kliennya dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026) karena tidur selama persidangan.
Dua hakim yang dilaporkan itu adalah hakim anggota Eryusman dan Mardiantos. Adapun dalam sidang kasus ini ada lima hakim, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, kemudian empat hakim anggota yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Namun, yang dilaporkan ke KY oleh tim hukum Nadiem hanya empat hakim, yakni Purwanto S Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Ari mengatakan Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto dilaporkan karena dinilai mengabaikan fakta persidangan.
Lalu Hakim Eryusman dan Mardiantos dilaporkan karena tidur selama persidangan berlangsung. Sementara Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena saat sidang vonis Nadiem, dia menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ari mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman yang memperlihatkan kedua Eryusman dan Mardiantos tidur selama persidangan.
“Ada 2 hakim, hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu (Mardiantos), yang selama persidangan tidur di persidangan,” ucap Ari, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Kami punya bukti rekamannya, bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur. Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya,” tambahnya,
Ari menegaskan pihaknya menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY) dengan bukti-bukti pendukung dan presentasi dalam bentuk PPT. Dia pun berharap KY dapat menindaklanjuti laporan dari tim hukum Nadiem tersebut.
“Sehingga kamu harapkan Komisi Yudisial (KY) bisa mem-follow up laporan ini dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini sebaik-baiknya,” ujar Ari.
Atas putusan vonis hakim itu, Nadiem pun mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu.
“Jadi atas pernyataan banding yang kita ajukan setelah vonis di luar sidang, karena kan hakimnya lari. Itu udah kita daftarkan bandingnya hari Kamis,” kata Dodi dihubungi Tribunnews.com, Minggu (5/7/2026).
Vonis Nadiem Makarim
Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Nadiem 10 tahun penjara disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa sebelumnya. Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan Nadiem antara lain perbuatannya dilakukan dengan terencana, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi.
Sementara itu, hal meringankan antara lain adalah bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis hukuman Nadiem itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam surat dakwaannya sebelumnya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa, yakni Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu, perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).





