spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Kuasa Hukum HRS: Pemerintah Jamin tak Gusur Pesantren

KNews.id- Salah seorang tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengklaim mendapatkan jaminan dari tim di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bahwa pihak PTPN VIII tidak akan menggusur paksa lahan Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah, Megamendung.

Pernyataan itu dikatakan Ichwan berdasarkan pengakuan dari pihak Kemenko Polhukam ketika menggelar pertemuan dengan Tim Advokasi Markaz Syariah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (22/2) sore kemarin. Lahan yang di atasnya sudah terbangun pesantren milik mantan pentolan FPI Rizieq Shihab belakangan disengketakan oleh PTPN VIII.

- Advertisement -

“Memang ada pertemuan sebelumnya dilakukan Kemenko Polhukam dan PTPN Jumat lalu. Kemenko Polhukam aktif dan apresiatif terhadap kegiatan pendidikan di Markaz Syariah. Mereka juga menjamin tak akan ada gusuran sepihak ya,” kata Ichwan seperti melansir CNNIndonesia.

Ichwan juga menyebut pihak Kemenko Polhukam sempat menekankan agar PTPN VIII mengajukan gugatan ke pengadilan bila hendak menggusur pesantren tersebut. Jika gugatan dikabulkan maka PTPN berhak untuk menggusur pesantren tersebut.

- Advertisement -

“Makanya tadi ditekankan, pihak PTPN harus melakukan proses yudisial ke pengadilan. Jangan gusur-gusur saja,” kata Ichwan.

Selain itu dalam peretemuan tersebut Ichwan tetap meminta tim di Kemenko Polhukam memberikan perlindungan hukum kepada Rizieq Shihab. Dia menganggap pihak PTPN VIII telah melakukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren milik Rizieq. Padahal, lanjut dia, pesantren tersebut selama ini beroperasi untuk mencerdaskan anak bangsa sesuai UUD 1945.

- Advertisement -

“Jadi kita tetap berkeinginan laporan pidana PTPN itu menghormati proses yang kita jalankan. Laporannya juga. Jangan terlalu bernafsu lah. Tapi laporannya menunggu mediasi dengan pihak Kemenko Polhukam lah,” tutur Ichwan.

Tak hanya itu, Ichwan juga menyebut pihak Kemenko Polhukam mengusulkan agar pesantren tersebut nantinya bisa dikelola secara bersama-sama dengan pemerintah. Baik bersama Kementerian Agama ataupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dan kita menyambut baik. Kita tanggapi silakan jika ingin berkunjung ke Markaz Syariah, untuk melihat langsung Markaz Syariah. Di sana masih dalam proses belajar mengajar,” imbuh dia.

Diketahui, pihak PTPN VIII melaporkan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selalu pemilik pesantren tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada akhir Januari 2021. Dalam kasus ini, Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di lokasi pesantren. Kata dia, PTPN VIII juga telah melayangkan somasi dan pelaporan terhadap ratusan orang tersebut ke kepolisian.

Bahkan, Ikbal sudah meminta agar lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab segera dikembalikan secara cuma-cuma kepada kliennya yakni PTPN VIII. (Ikh)

 

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini