KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengarahkan penyidik untuk menunda pemeriksaan kliennya.
Pasalnya, kata dia, Hasto bersama tim kuasa hukum sedang mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” kata Johannes saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Johannes mengatakan, putusan praperadilan Hasto sebelumnya tidak pernah memeriksa materi pokok perkara.
Oleh karena itu, gugatan praperadilan kali ini mengajukan dua permohonan sesuai dengan pasal yang disangkakan KPK kepada Hasto, yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.
“Kami memohon dengan adanya surat yang sudah terdaftar di pengadilan Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” ujar Johannes.
Meski demikian, Johannes mengatakan, Hasto bersama tim kuasa hukum akan memenuhi pemeriksaan penyidik pada Kamis (20/2/2025).
“Besok datang. Iya, sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya,” ucap dia.
Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis besok setelah Hasto mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (17/2/2025).
Pada Senin lalu, Hasto tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menempuh gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Hasto merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.



