spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

KSPI Tolak Usulan UMP DKI 2026 di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

KNews.id – Jakarta – Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 belum disepakati dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa pembahasan yang berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam memuat perbedaan usulan pengusaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan buruh, terkhusus mengenai besaran alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP.

- Advertisement -

“Unsur pengusaha melalui Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] mengusulkan penggunaan alfa 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp5.675.585. Sementara pemerintah daerah mengusulkan alfa 0,75 dengan UMP Rp5.729.876,” kata Said.

Di sisi lain, KSPI mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2026 dapat sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp5.898.511. Usulan lainnya adalah penggunaan rentang alfa tertinggi atau sebesar 0,9, sehingga upah minimum pekerja Ibu Kota tahun depan dapat naik sekitar 6,9%.

- Advertisement -

“Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100% KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alfa 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan penggunaan alfa maksimal ini tak hanya berlaku untuk Jakarta 1, melainkan juga gubernur di daerah lainnya. Said pun menegaskan bahwa penggunaan indeks alfa 0,9 akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.

Dihubungi terpisah, Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DKI Jakarta memberi konfirmasi bahwa besaran UMP 2026 belum rampung dibahas Dewan Pengupahan.

“Masih sidang,” ujar Nurjaman melalui pesan singkat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sempat menyatakan bahwa pengumuman UMP ditargetkan dapat rampung hari ini, sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Dia menyebut Pemprov Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh. Pembahasan UMP 2026 juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

- Advertisement -

“Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12/2025).

(NS/Bc)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini