spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

KSPI Mendukung Perjuangan Karyawan Media Viva.co.id terkait Hak Karyawan

KNews.id- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id menghormati hak-hak pekerja. Desakan ini sebagai bentuk dukungan KSPI terhadap perjuangan yang dilakukan SPV, demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (29/5).

Menurut Said Iqbal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No 98 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, di sana di atur bahwa perusahaan harus menghormati keberadaan serikat pekerja yang mewakili kepentingan pekerja.

- Advertisement -

Oleh karenanya, tidak boleh ketua dan sekretaris serikat pekerja dibebas tugaskan dengan tidak mendapatkan upah penuh, terlebih ada dugaan hal itu dilakukan berkaitan dengan aktivitasnya dalam menjalankan tugas organisasi.

“KSPI berpendapat, tindakan merumahkan secara sepihak yang dilakukan Viva.co.id terhadap ketua dan sekretaris SPV dan beberapa karyawan yang lain secara sepihak oleh menajemen adalah tindakan yang melanggar hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

- Advertisement -

Karena itu, KSPI mendesak manajemen Viva.co.id untuk mempekerjakan kembali ketua dan sekretaris SPV serta karyawan yang dirumahkan tersebut,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, sudah seharusnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media dan jurnalistik, pemilik perusahaan menjunjung tinggi hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya. Tindakan yang dilakukan manajemen menciderai demokrasi dan pelanggaran perilaku dan etika bisnis dari pemilik perusahaan dan manajemen Viva.co.id.

- Advertisement -

“KSPI mengecam cara-cara yang dilakukan manajeman yang tidak mematuhi hukum perburuhan. Apalagi Viva.co.id adalah perusahaan yang bergerak di dunia industri media dan dimiliki oleh pengusaha yang memiliki kelompok perusahaan besar di Indonesia.”

Selanjutnya, kata Said Iqbal, KSPI mendukung sikap LBH Pers dan AJI Jakarta yang melakukan pembelaan terhadap ketua dan sekretaris SPV serta karyawan yang dirumahkan agar segera dipekerjakan kembali.

KSPI menolak keras jika dirumahkan dan potong gaji ini berujung pada PHK. Kita akan membawa kasus ini ke Ikatan Jurnalis Sedunia dan mengkampanyekannya di Sidang ILO.

“Terlebih lagi, masih banyak jurnalis yang hak-haknya sebagai pekerja media diabaikan,” kata pria yang juga menjadi pengurus pusat (Governing Body ILO) ini.

“Jurnalis juga buruh. Karena itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi KSPI untuk bersolidaritas terhadap permasalahan perburuhan yang terjadi di industri media,” tegasnya. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini