spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

KSAD Jenderal Dudung Buka Suara Soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

KNews – KSAD Jenderal Dudung buka suara soal penahanan Brigjen Junior Tumilaar. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akhirnya angkat bicara perihal penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Menurut Jenderal Dudung, ada alasan kuat kenapa Brigjen Junior ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

- Advertisement -

Jenderal Dudung menjelaskan salah satunya anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Menurutnya setiap prajurit melaksanakan tugas harus seizin atasan dan ada surat perintahnya.

Brigjen Junior bertindak diluar kapasitas

“Nah, dia (Brigjen Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Jenderal Dudung dikutip Hops.ID dari jaringan media Suara pada Selasa, 22 Februari 2022.

- Advertisement -

Jenderal Dudung mengungkap jika tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas di satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” tuturnya.

- Advertisement -

Brigjen Junior tak koordinasi dengan atasan

Tak hanya itu, Jenderal Dudung juga menilai Brigjen Junior tak melakukan koordinasi ataupun izin terlebih dulu padanya sebagai atasan.

“Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah hukum yang menjerat Brigjen Junior karena dirinya bertindak dengan maksud membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Brigjen Junior membuat surat minta dievakuasi

Apa yang dialami jenderal bintang satu kembali jadi sorotan setelah sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.

Surat tersebut perihal permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Dalam surat itu, Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” tulis Junior dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini