spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Mahathir: Kepri dan Singapura Punya Malaysia

KNews.id- Mahathir Mohamad mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mantan perdana menteri Malaysia itu mengatakan Singapura seharusnya Kepulauan Riau RI dan Singapura adalah wilayah Malaysia.

Bagaimana kronologinya?

- Advertisement -

Ini terjadi kala dia berpidato Ahad (19/6). Saat itu ia membuka acara yang diselenggarakan organisasi non-pemerintah. Awalnya ia membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Ia berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.

“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” katanya dari Straits Times, Selasa.

- Advertisement -

Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya lagi disambut tepuk tangan penontonnya.

- Advertisement -

Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” kata pria berusia 96 tahun tersebut.

Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Tak hanya itu, ia pun mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.

“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini