spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kresna Life Gagal Bayar sebesar Rp6,4 T? Persis Kasus Jiwasraya!

KNews.id- Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, menyebutkan total klaim nasabah yang belum dibayarkan oleh asuransi jiwa Grup Kresna ini nilainya mencapai Rp6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis yang yang saat ini bermasalah di asuransi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan nasabah Kresna Life, Retna, di hadapan Komisi XI DPR RI, Selasa, (25/8), dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP). Retna menjelaskan, perusahaan tak membayarkan klaim ini sejak awal pandemi dengan alasan yang disampaikan perusahaan terjadi masalah akibat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna,” kata Retna.

Nasabah lainnya mengungkapkan, perusahaan melakukan penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sejak Februari 2020. Hal tersebut disampaikan kepada nasabah melalui surat resmi yang disampaikan, penundaan ini disebutkan akan terjadi hingga enam bulan sejak Februari, perusahaan meminta nasabah untuk memperpanjang polisnya hingga periode tersebut.

- Advertisement -

Perpanjangan ini dilakukan karena perusahaan menghindari terjadinya penarikan dana besar-besaran. Namun, pada 14 Mei 2020 perusahaan asuransi kembali menyampaikan perpanjangan polis hingga Februari 2021. Alasannya karena perusahaan mengalami masalah likuiditas sehingga tak bisa membayarkan polis ke nasabah.

Selain tak bisa melakukan klaim, nasabah asuransi ini tak lagi mendapatkan manfaat investasi dari asuransi tersebut sejak Mei 2020.

- Advertisement -

“Yang jadi alasan Kresna melanjutkan penundaan likuiditas yang menurun dengan alasan pandemi Covid-19,” kata nasabah tersebut.

Diakuinya, produk asuransi yang dimilikinya ini memiliki manfaat nilai sebesar 9% per tahun. Dia mengungkapkan bahwa permasalahan ini sama dengan apa yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tapi ini duplikasi Jiwasraya, periksa asuransi dan pihak yang terafiliasi,” imbuhnya.

Komisi XI DPR RI pada Selasa ini memang mengundang Otoritas Jasa Keuangan dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi. Inisiatif dari DPR ini dilakukan setelah mendapati banyak kasus gagal bayar klaim yang dilakukan sejumlah perusahaan asuransi yang membuat para nasabah teriak.

Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah Kresna Life. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini