KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah untuk memakai kawasan permukiman Meikarta sebagai salah satu lokasi rumah susun (rusun) subsidi. KPK menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, era Bupati Neneng.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin. Dengan demikian, kata dia, tidak terdapat masalah apabila pemerintah menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi rusun subsidi.
“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” kata Budi. Karena itu, ia memastikan, KPK tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah mengubah kawasan permukiman berkonsep tower itu menjadi rusun.
Pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, pemerintah menetapkan Meikarta menjadi salah satu lokasi rusun subsidi. Dua hari berselang, Maruarar memastikan realisasi pembangunan rusun subsidi di Meikarta dilakukan pada 2026.
Menurut dia, Meikarta dipilih karena siap dari segi lahan, dan kebutuhan hunian di kawasan industri sekitarnya cukup tinggi. Hanya saja, ia tidak menjelaskan, apakah keputusan itu tidak bersinggungan dengan kasus yang ditangani KPK. Adapun kasus Meikarta yang sempat ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018.




