KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga menjual kuota petugas haji ke calon jemaah haji. Skema jual beli itu dalam kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2024.
“Jadi ini yang dialur kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Lembaga antirasuah mendapatkan temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Para penyidik di KPK, kata Budi, tengah menelusuri ihwal proses jual beli tambahan kuota haji khusus yang dilakukan oleh sejumlah biro haji.
KPK tengah menelusuri aktor utama yang menjual kuota petugas haji ke calon jemaah haji. Sebab jual beli kuota petugas haji itu mengakibatkan dampak dalam penyelenggaraan haji 2024. “Mengurangi kualitas pelayanan haji,” kata Budi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi mengungkapkan kuota petugas haji yang dijual ke calon jemaah antara lain petugas pendamping, petugas kesehatan, petugas pengawas, hingga petugas administrasi haji. Menurut Budi, penjualan kuota para petugas haji ke calon jemaah haji telah menyalahi aturan.
“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jemaah lain artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ujar dia.
Budi mengatakan para penyidik di KPK masih mendalami skema jual beli kuota petugas haji ke calon jemaah haji. Pendalaman itu melalui pemeriksaan dari sejumlah biro haji yang menyelenggarakan haji.
“Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tersebut,” ucap Budi.
KPK mengungkapkan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat jatah tambahan kuota haji dari Kementerian Agama. “Betul, jadi memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu beragam, ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit. Nah itu didalami semuanya,” kata Budi Prasetyo pada 24 September 2025.
Lembaga antirasuah mengatakan bahwa tambahan kuota haji itu sebetulnya tidak dibagikan kepada para biro haji. Namun, Kementerian Agama yang menaungi penyelenggaraan haji justru membagikan kuota haji tambahan itu kepada setiap agen perjalanan haji.
“Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.



