KNews.id – Jakarta – Pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong hukuman maksimal terhadap kasus korupsi anggaran bencana. Kasus semacam itu dinilai layak dihukum mati sesuai aturan perundangan.
Hal itu disampaikan Praswad merespons KPK yang meringkus 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Praswad menyatakan korupsi anggaran bencana adalah extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Kami mendesak KPK dan penegak hukum untuk mengaitkan konstruksi perkara ini dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, mengingat kejahatan ini dilakukan dalam keadaan tertentu (penanggulangan bencana nasional) yang memungkinkan pemberatan pidana hingga hukuman maksimal,” kata Praswad kepada Republika, Rabu (14/10/2026).
Praswad menegaskan penjatuhan hukuman maksimal diharapkan menghadirkan efek jera. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Â tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengatur mengenai pemberatan hukuman berupa pidana mati.
“Penerapan sanksi tegas ini harus menjadi preseden baru dalam hukum Indonesia untuk memberikan efek jera yang nyata serta mendorong cita-cita Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Praswad.
Selain itu, Praswad merasa dikagetkan dengan adanya OTT terhadap BNPB yang tugas utamanya menangani pencegahan dan evakuasi bencana di tengah banyaknya bencana yang belum tertangani sebagaimana mestinya. Apalagi selama beberapa tahun ke belakang, Indonesia diterpa berbagai bencana yang datang bertubi-tubi mulai dari bencana Sumatera, gempa NTT, hingga kebakaran hutan di Kalimantan.
“Seperti yang kita ketahui, penanganan bencana-bencana tersebut banyak dikritik oleh masyarakat karena proses mitigasi dan evakuasi kebencanaannya banyak dianggap tidak maksimal,” ujar Praswad.
KPK mengonfirmasi Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Selain Rustian, KPK menciduk 13 orang lain yang identitasnya masih dirahasiakan.
KPK hanya menyebut turut meringkus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.
“Dalam peristiwa ini (OTT) tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, diantaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (14/10/2026).
Selain 14 orang itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyitaan itu menyangkut dugaan praktik suap dan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut diduga menggunakan dana siap pakai penanggulangan bencana di BNPB.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
KPK mengklaim terus melakukan penghitungan mendalam sekaligus verifikasi terhadap asal-usul aliran dana itu. KPK tengah mengusut sejauh mana keterlibatan para pihak yang diringkus dalam OTT.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Yang pasti terhadap 14 orang ini, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta,” ucap Budi.
KPK punya waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut. Rizky.






