KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang mengaku hanya menjalankan mandat dan tidak paham persoalan hukum mengenai pengadaan di perusahaan keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, sebagai kepala daerah seharusnya paham dalam pengelolaan pemerintah, sehingga bisa menciptakan good governance.
“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi,” jelas Budi kepada awak media, dikutip Sabtu, (7/3/2026).
Apalagi, dalam perkara PT RNB, Fadia melakukan intervensi kepada satuan kerja atau perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut, dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing.
“Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh,” sambungnya.
PT RNB Didirikan Fadia Arafiq dan Keluarga
Diketahui, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh Fadia dan keluarga untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Di perusahaan itu, Fadia duduk sebagai komisaris. Di sinilah konflik kepentingan terjadi.
KPK menyebut, modus yang dilakukan oleh Fadia lebih maju dan modern dibandingkan kasus korupsi atau suap lainnya. Alih-alih mendapatkan suap, Fadia mendirikan perusahaan untuk mendapatkan proyek.
KPK Panggil Suami dan Anak Fadia
KPK akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
KPK menyebut, sejumlah pihak ikut kecipratan diduga uang haram Fadia adalah Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar; Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar; Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp 2,5 miliar.




